1. Penggunaan yang Diizinkan
Logo digunakan untuk keperluan resmi kampus, seperti surat menyurat, banner, spanduk, website, media sosial, dan publikasi akademik.
Diperbolehkan digunakan oleh fakultas, lembaga, unit kegiatan mahasiswa (UKM), dan alumni dengan tetap menjaga bentuk dan proporsinya.
Untuk kerja sama pihak luar, logo hanya boleh digunakan setelah mendapat izin resmi dari pimpinan institusi (Rektorat atau Humas).
2. Larangan dalam Penggunaan Logo
Tidak boleh diubah bentuk, warna, atau proporsinya, termasuk:
Mengganti warna utama logo.
Menambahkan efek bayangan, gradient, atau distorsi.
Menghapus atau menambahkan elemen tanpa izin.
Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa persetujuan resmi dari kampus.
Tidak boleh digunakan bersamaan dengan logo atau simbol lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kampus atau ajaran Islam.
3. Ukuran & Penempatan
Logo harus digunakan dalam resolusi tinggi dan proporsional sesuai desain aslinya.
Penempatan logo di media publikasi sebaiknya berada di:
Bagian atas tengah atau kiri atas (untuk surat/cover resmi).
Bagian kanan bawah (untuk banner atau poster kolaborasi).
Pastikan ada ruang kosong (clear space) di sekitar logo agar tidak tampak padat atau terganggu elemen lain.
4. Perlindungan & Pengawasan
Logo dilindungi sebagai identitas resmi institusi.
Pengawasan dan izin penggunaan logo dikoordinasikan oleh Bagian Humas atau Lembaga Informasi dan Komunikasi Kampus.
Di dalam naungan sang pencipta serta bimbingannya
Dalam asuhan para pembina demi Nusa dan bangsa
Institut agama islam al-khairat Jaya
Akhlak serta ilmu dasarnya membina bangsa dan negara
Hai mahasiswa semua serentak maju bersama
Teladan para remaja, Muslimin Indonesia
Institut Agama Islam Al-Khairat Jaya
Akhlak serta ilmu dasarnya membina bangsa dan negara
Akhlak serta ilmu dasarnya membina bangsa dan negara